> >

Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran PGRI soal Penangguhan Penahanan

Berita daerah | 27 Februari 2020, 18:38 WIB
Ketiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor IYA, DDS dan R saat di Mapolres Sleman. (Sumber: KOMPAS/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

KOMPAS.TV - Ketiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

Mereka menolaknya sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa empati kepada keluarga korban.

Sebelumnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menawarkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiganya.

Penolakan itu diungkapkan Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi.

Baca Juga: [Full] Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Minta Digunduli

Unifah mengungkapkan dirinya sudah bertemu dengan ketiga tersangka di Polres Sleman.

Dia bertemu mereka bersama dengan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi.

Pada kesempatan itu, Ahmad menawarkan pengajuan penangguhan pada ketiganya.

Namun, ketiga tersangka, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.

“Mereka mengatakan kami tak usah penangguhan penahanan,” ujar Unifah saat ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU