Inilah Fakta-Fakta tentang Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso
Berita daerah | 16 Januari 2020, 09:58 WIBPemimpin Kelompok Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, Toto Santoso terus menyita perhatian masyarakat.
Di tengah era modern dan serba canggih ini, Toto mengaku memperoleh wangsit agar mendirikan kerajaan baru.
Baca Juga: Raja Totok dan Ratu Dyah Diamankan Saat Jalan Pulang ke Keraton Agung Sejagat
Pengikut Toto diklaim mencapai ratusan orang dan kelompoknya ini berani mendeklarasikan secara terbuka di tengah masyarakat dengan memanfaatkan media sosial.
Siapa sebenarnya Toto Santoso ini ?
Berikut adalah sejumlah fakta tentang Toto Si Raja Keraton Agung Sejagat yang bikin geger di Purworejo dan jagat maya:
1. KTP Jakarta, tinggal di Yogyakarta
Kepada polisi, Toto mengaku bukanlah warga Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan dari KTP yang dimiliknya, pria berusia 42 tahun ini tercatat tinggal di Jalan Mangga Dua VIII RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kompas.com mencoba memastikan lokasi tersebut bersama dengan Lurah Ancol Rusmin dan salah seorang tokoh masyarakat bernama Ramosin.
Dirinya menjelaskan, Toto memang sempat tinggal di alamat tersebut sebelum tahun 2016.
Namun, pasca kebakaran yang melanda permukiman di pinggir rel tersebut, ia pindah.
"Dulu dia emang sempat tinggal di situ, terus abis kebakaran ya sudah enggak di sana lagi," ujar Ramosin.
2. Mengaku dapat wangsit
Setelah tertangkap beberapa hari lalu, Toto mengakui alasan dirinya membentuk Keraton Agung Sejagat lantaran memperoleh wangsit atau bisikan gaib dari leluhur dan raja Sanjaya keturunan raja Mataram.
Wangsit itu, menurut Toto, adalah untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelda Daniel, di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Klaim Punya Izin dari PBB
3. Tahun 2016 mendirikan organisasi JOGJA-DEC
Pada tahun 2016, Toto pernah diwawancarai Tribunnews terkait organisasi sosial yang dia buat di Yogyakarta, Jogjakarta Development Committe (JOGJA-DEC).
Seperti dilansir dari Tribunnews, saat itu warga sempat menduga JOGJA-DEC mirip dengan organisasi Gafatar, yang mendoktrin pengikutnya rela menyerahkan harta benda dengan suka rela untuk organisasi.
Saat itu, Toto menjelaskan tujuan JOGJA-DEC kepada Tribunnews, khususnya janji keuntungan uang dalam bentuk dollar kepada pengikutnya.
"Kami akan berikan uang pada anggota yang sudah terdaftar sebesar 100-200 dollar per bulan dalam bentuk dana kemanusiaan melalui koperasi yang akan kami bentuk," katanya saat itu.
"Namun semua program tadi akan kami mulai tahun 2017 nanti karena sekarang masih dalam proses perizinan," ujar Toto dalam konferensi pers yang diadakan di Ndalem Pujokusuman Keparakan Mergangsan, Yogyakarta, Jumat (11/3/2016).
4. Usaha angkringan di Yogyakarta
Saat tinggal di rumah kontrakan di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Toto membuka usaha angkringan.
Menurut para tetangga, usaha angkringan tersebut sudah dimulai Toto sejak 2018.
Namun, bersamaan penangkapan dirinya oleh Polda Jawa Tengah terkait kelompok Keraton Agung Sejagat, angkringan milik Toto tutup.
"Angkringanya dibongkar baru tadi malam," ucap tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).
5. Soal permaisuri yang bukan istri sah
Seperti diketahui, perempuan yang disebut permaisuri di Keraton Agung Sejagat itu bernama asli Fanni Aminadia (41).
Fanni memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mendampingi Toto sebagai Raja dalam kelompok tersebut.
Ternyata, Fanni bukanlah istri sah dari Toto, meski mereka disebut pasangan Raja dan Ratu oleh para pengikutnya.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020).
6. Diduga melakukan penipuan untuk kepentingan pribadi
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, Toto dan Fanni diduga kuat mengelabui para korban dengan modus menyebarkan keyakinan palsu.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari berbagai malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," tutur Rycko.
Baca Juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, Tidak Ada Korban Yang Merasa Curiga atau Berpikir Itu Penipuan
Setelah itu, para korban diwajibkan menyetorkan iuran wajib hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pelaku.
Polisi juga telah memastikan bahwa simbol-simbol dan cerita sejarah di kompleks Keraton Agung Sejagat adalah palsu, termasuk dokumen yang dibuat oleh kelompok pimpinan Toto tersebut.
Baik Toto maupun Fanni, keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV