> >

Inilah Fakta-Fakta tentang Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso

Berita daerah | 16 Januari 2020, 09:58 WIB
Pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisuri kerajaan keraton agung sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) telah ditangkap polisi, Selasa (14/1/2020) (Sumber: Kompas TV)

Saat itu, Toto menjelaskan tujuan JOGJA-DEC kepada Tribunnews, khususnya janji keuntungan uang dalam bentuk dollar kepada pengikutnya. 

"Kami akan berikan uang pada anggota yang sudah terdaftar sebesar 100-200 dollar per bulan dalam bentuk dana kemanusiaan melalui koperasi yang akan kami bentuk," katanya saat itu. 

"Namun semua program tadi akan kami mulai tahun 2017 nanti karena sekarang masih dalam proses perizinan," ujar Toto dalam konferensi pers yang diadakan di Ndalem Pujokusuman Keparakan Mergangsan, Yogyakarta, Jumat (11/3/2016).

4. Usaha angkringan di Yogyakarta

Saat tinggal di rumah kontrakan di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Toto membuka usaha angkringan. 

Menurut para tetangga, usaha angkringan tersebut sudah dimulai Toto sejak 2018. 

Namun, bersamaan penangkapan dirinya oleh Polda Jawa Tengah terkait kelompok Keraton Agung Sejagat, angkringan milik Toto tutup. 

"Angkringanya dibongkar baru tadi malam," ucap tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).

5. Soal permaisuri yang bukan istri sah

Seperti diketahui, perempuan yang disebut permaisuri di Keraton Agung Sejagat itu bernama asli Fanni Aminadia (41).

Fanni memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mendampingi Toto sebagai Raja dalam kelompok tersebut. 

Ternyata, Fanni bukanlah istri sah dari Toto, meski mereka disebut pasangan Raja dan Ratu oleh para pengikutnya. 

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020).

6. Diduga melakukan penipuan untuk kepentingan pribadi

Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, Toto dan Fanni diduga kuat mengelabui para korban dengan modus menyebarkan keyakinan palsu. 

"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari berbagai malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," tutur Rycko. 

Baca Juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, Tidak Ada Korban Yang Merasa Curiga atau Berpikir Itu Penipuan

Setelah itu, para korban diwajibkan menyetorkan iuran wajib hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pelaku. 

Polisi juga telah memastikan bahwa simbol-simbol dan cerita sejarah di kompleks Keraton Agung Sejagat adalah palsu, termasuk dokumen yang dibuat oleh kelompok pimpinan Toto tersebut.

Baik Toto maupun Fanni, keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. 

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU