KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang Banten, Sebut Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat
Banten | 9 Januari 2025, 23:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar Laut sepanjang sekitar 30 kilometer (Km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono dalam Kompas Malam di Kompas TV, Kamis malam (9/1/2025).
"Kami diperintahkan penyegelan kami laksanakan," kata Pung.
Baca Juga: Nelayan Keluhkan Pagar Laut Misterius Terbentang 30 KM di Tangerang, Ulah Siapa?
Menurut penjelasannya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
"Pagar tersebut tidak ada izin PKKPRL nya, dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait pagar tersebut karena KKP akan menindaklanjuti.
Di sisi lain, Pung menuturkan, hingga saat ini anggotanya masih berada di lapangan untuk mengawasi pagar laut tersebut.
"Anggota kami masih ada di lapangan, jangan sampai segel dilepas," ucapnya.
"Karena itu bentuk kewibawaan pemerintah kita, bahwa aturan harus ditegakkan," sambungnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.