> >

Keluarga Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku

Jawa tengah dan diy | 28 Desember 2024, 12:05 WIB
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap mahasiswi di Yogyakarta, diamankan polisi, Kamis (26/12/2024).  (Sumber: Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial NH, berhasil diungkap kepolisian, Kamis (26/12/2024).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) malam itu melibatkan dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkapkan kasus bermula dari hubungan asmara antara Billy dan NH yang berakhir pada Agustus 2024. Tidak terima hubungan mereka putus, Billy mulai mengancam korban.

“Kemudian yang laki-laki merasa tidak terima. Laki-laki ini (pelaku) adalah mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak menerima putus dari pacarnya," ungkap Probo, dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

"Akhirnya B mengancam korban. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau nanti sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Maksudnya seperti itu, kalau hancur ya hancur semua," kata dia.

Billy kemudian merekrut Satim melalui unggahan lowongan kerja palsu di akun Facebook miliknya. Setelah Satim merespons, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp. 

Billy kemudian menyamar sebagai perempuan bernama “Senlung” dan mengarang cerita bahwa suaminya telah berselingkuh dengan korban.

"Membuat cerita (Billy) dia dikhianati oleh suaminya. Dikhianati oleh suaminya oleh seorang pelakor," lanjut Probo.

"Nah pelakor adalah korban yang dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Penyiram Air Keras ke Perempuan di Bekasi, Polisi: Motif Tersangka Siram Korban Karena Cemburu

Billy lalu memberikan alamat kos korban kepada Satim. Satim disebut sempat mendatangi kos korban sebanyak 6 kali.

"Survei ketiga, keempat, kelima, itu sebetulnya sudah mau dieksekusi. Mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos," jelas Probo.

Pada hari kejadian, Billy menginformasikan kepada Satim bahwa korban akan berangkat ke gereja.

Satim kemudian menuju kos korban dengan menyamar menggunakan jaket ojek online dan membawa air keras dalam gelas plastik.

“Karena pintunya kos itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban itu sedang selesai mandi. Selesai mandi, langsung disiramkan air keras itu. Terkena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban teriak, teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari," tutur Probo.

Korban yang berteriak-teriak kemudian ditolong oleh warga sekitar yang berdatangan.

Billy menawarkan bayaran Rp7 juta kepada Satim untuk melakukan penyiraman. Namun, sebelum aksi, Satim meminta uang operasional sebesar Rp1,6 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli air keras dan perlengkapan lain.

"Uang 7 juta itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Tapi, sebelum eksekusi dilaksanakan, eksekutor meminta uang operasional," bebernya.

Billy yang tidak mau bertemu langsung dengan S kemudian memberikan uang operasional itu dengan cara bayar di tempat atau cash on delivery atau COD.

"Tidak mau transfer, dia COD di suatu tempat. Uang itu dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor," ucap Probo.

Kompol Probo menyatakan Billy dan Satim dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan," kata Probo. 

"Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU