Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di PPDS Undip Semarang, Ini Alasannya
Jawa tengah dan diy | 25 Desember 2024, 11:16 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi belum menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Ketiganya adalah TEN, SM yang merupakan staf keuangan Undip, dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Kombes Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). Dikutip dari tayangan VOD di Kompas.tv.
Meski demikian, ia memastikan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu dan penyidikan sudah berlangsung sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya nggak ada (kendala), semua berjalan secara normal," tambah dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan dan Pemerasan Dokter PPDS Undip, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," ucap dia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV