Kabar Baik! 105 Ribu Penerima KJP Plus yang Dicabut akan Diaktifkan Kembali Januari 2025
Jabodetabek | 24 Desember 2024, 07:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersepakat untuk mengaktifkan kembali 105.225 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut. Program reaktivasi ini akan dimulai pada awal Januari 2025.
Ketua Komisi E DPRD Jakarta Muhammad Thamrin mengungkapkan, keputusan ini diambil secara mufakat untuk memenuhi hak pendidikan warga Jakarta.
"Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta," jelas Thamrin dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan data verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, dari total 105.225 KJP Plus yang dicabut pada Tahap II 2024, sebanyak 15.545 penerima teridentifikasi memiliki kendaraan roda empat dan/atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Sedangkan 89.680 penerima lainnya masuk dalam kategori tidak prioritas.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November-Desember 2024 Cair Bertahap Mulai Hari Ini
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2024
Dana KJP Plus untuk Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan.
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan.
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000.
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan.
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000.
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan.
Dana KJP Plus untuk Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000.
- Penggunaan biaya rutin maksimal tunai: Rp100.000 per bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Thamrin menjelaskan, pencairan dana KJP Plus yang diaktifkan kembali akan dilakukan paling lambat akhir Januari 2025.
Baca Juga: Bersiap! KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair
Masyarakat Harus Klarifikasi KJP Plus
Adapun Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Jakarta Suharini Eliawati menyatakan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat keluhan warga.
Untuk memastikan kelancaran proses reaktivasi, masyarakat yang KJP Plus-nya dicabut diminta untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar. Klarifikasi dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat atau kantor Dinas Pendidikan.
Ia memastikan bahwa masyarakat yang status KJP Plus-nya dicabut pada Tahap II Tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi statusnya.
"Kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal 2025 akan membuat draf untuk di-SK Gub-kan atau surat keputusan gubernur. Jadi, dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah 'clear and clean' yang kita sebut adalah melakukan verifikasi," jelas Suharini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara