Dana KJP Plus untuk Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000.
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000.
- Penggunaan biaya rutin maksimal tunai: Rp100.000 per bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Thamrin menjelaskan, pencairan dana KJP Plus yang diaktifkan kembali akan dilakukan paling lambat akhir Januari 2025.
Baca Juga: Bersiap! KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair
Masyarakat Harus Klarifikasi KJP Plus
Adapun Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Jakarta Suharini Eliawati menyatakan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat keluhan warga.
Untuk memastikan kelancaran proses reaktivasi, masyarakat yang KJP Plus-nya dicabut diminta untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar. Klarifikasi dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat atau kantor Dinas Pendidikan.
Ia memastikan bahwa masyarakat yang status KJP Plus-nya dicabut pada Tahap II Tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi statusnya.
"Kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal 2025 akan membuat draf untuk di-SK Gub-kan atau surat keputusan gubernur. Jadi, dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah 'clear and clean' yang kita sebut adalah melakukan verifikasi," jelas Suharini.
Penulis : Danang Suryo
Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara