Diduga Aniaya Warga, 3 Personel Polres Pulau Ambon Ditempatkan di Tempat Khusus
Papua maluku | 22 Desember 2024, 21:15 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan tiga personelnya yang diduga menganiaya warga pengendara mobil pada Jumat (20/12/2024).
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Minggu (22/12/2024), penahanan ketiga personel itu disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," ujarnya.
Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Baca Juga: ASDP Ambon Tambah Kapal untuk Mudik Antar-Pulau Selama Natal Hingga Tahun Baru
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menyebut ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Janet.
Sementara pihak korban, lanjut Janet, juga sudah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," imbuhnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan oleh ketiga anggota polisi itu terjadi pada korban bernama Rizal, saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).
Saat itu korban hendak masuk ke pelabuhan menggunakan mobilnya. Namun, seorang anggota polisi memukul mobil korban sambil meneriakkan kata-kata kasar.
Berdasarkan video yang beredar, personel polisi tersebut juga memaksa korban untuk keluar dari mobilnya.
Tak lama berselang, seoang anggota polisi lain turut menghampiri korban dan diduga ikut menganiaya dengan cara membanting.
Baca Juga: KSOP Ambon Beri 2.850 Tiket Mudik Gratis Nataru Keberangkatan 14-20 Desember | SPECIAL NATARU
Rizal pun diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Kuasa hukum korban, Ramli Lulang, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum."
"Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ramli yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com