> >

Diduga Aniaya Warga, 3 Personel Polres Pulau Ambon Ditempatkan di Tempat Khusus

Papua maluku | 22 Desember 2024, 21:15 WIB
Kolase tangkapan layar anggota polisi diduga menganiaya warga pengendara mobil di Maluku, Jumat (20/12/2024). (Sumber: Tribunnews.com)

AMBON, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan tiga personelnya yang diduga menganiaya warga pengendara mobil pada Jumat (20/12/2024).

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Minggu (22/12/2024), penahanan ketiga personel itu disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim.

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," ujarnya.

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.

Baca Juga: ASDP Ambon Tambah Kapal untuk Mudik Antar-Pulau Selama Natal Hingga Tahun Baru

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menyebut ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Janet.

Sementara pihak korban, lanjut Janet, juga sudah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," imbuhnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan oleh ketiga anggota polisi itu terjadi pada korban bernama Rizal, saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU