> >

Anak Bos Toko Roti Cakung Penganiaya Pegawai Kini Ditahan, Mengaku Khilaf dan Menyesal

Jabodetabek | 17 Desember 2024, 07:48 WIB
Anak bos toko roti di Cakung, GSH (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). Polisi resmi menahan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D.  (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menahan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D.

Penahanan dilakukan usai GSH menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan GSH di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi, lanjut ia, menyita sejumlah barang bukti di antaranya kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.

Sementara itu, GSH yang turut ditampilkan dalam rilis kasus tersebut mengaku khilaf atas pebuatannya menganiaya korban.

"Saya khilaf," kata GSH singkat, Senin.

Saat ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan tersebut, tersangka hanya mengangguk.

Setelah itu, GSH memilih enggan mengomentari pertanyaan awak media, salah satunya terkait alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya sebelum insiden penganiayaan.

"No comment," ujar GSH.

Baca Juga: Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Bakal Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawai toko rotinya berinisial D pada 17 Oktober 2024. 

Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut yang memicu amarah GSH hingga melempar kursi ke arah korban.

Atas hal tersebut, korban pun melaporkan GSH ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024.

Polisi kemudian menangkap GSH di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12).

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan polisi.

Dalam kasus tersebut, GSH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU