Anak Bos Toko Roti Cakung Penganiaya Pegawai Kini Ditahan, Mengaku Khilaf dan Menyesal
Jabodetabek | 17 Desember 2024, 07:48 WIBDiberitakan sebelumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawai toko rotinya berinisial D pada 17 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut yang memicu amarah GSH hingga melempar kursi ke arah korban.
Atas hal tersebut, korban pun melaporkan GSH ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024.
Polisi kemudian menangkap GSH di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12).
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan polisi.
Dalam kasus tersebut, GSH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV