> >

Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Pergi ke Sukabumi, Tenangkan Diri karena Takut

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 11:56 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kanan) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). Polisi mengungkapkan alasan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya berada di Sukabumi, Jawa Barat sebelum ditangkap. (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan alasan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya berada di Sukabumi, Jawa Barat sebelum ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas menyebut GSH bersama keluarganya ke Sukabumi untuk menenangkan diri.

Sebab, kata dia, GSH dan keluarga merasa ketakutan karena kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH)," kata Nicolas dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

"Karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, polisi mengetahui keberadaan GSH tersebut berdasarkan keterangan orang tua yang bersangkutan.

"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawai toko roti berinisal D. Peristiwa tersebut pun terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat GSH melemparkan sebuah kursi ke arah korban. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.

Berdasarkan keterangan polisi, kasus dugaan penganiaya yang dilakukan GSH terhadap pegawai berinisial D ini terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengatakan penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut memicu amarah GSH.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," kata AKP Lina, Jumat (13/12).

Baca Juga: Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU