> >

Fakta-Fakta 2 Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi: Beraksi Sejak 2010-Tak Kantongi Izin Praktik

Jawa tengah dan diy | 14 Desember 2024, 06:35 WIB
Dua tersangka pelaku jual beli bayi di Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (12/12/2024). (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

Puluhan bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan.

Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp65 juta sampai Rp85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.

Kombes Endriadi menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka juga telah melakukan beberapa kali melakukan penjaualan bayi secara ilegal.

"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jual Beli Bayi di Yogyakarta, 2 Bidan Beraksi Sejak 2010

4. Modus Adopsi Ilegal

Modus yang dipakai kedua tersangka yakni menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.

Dalam aksinya, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

Saat ada yang berminat, mereka kemudian melakukan transaksi penjualan.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.

Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.

5. Tak Memiliki Izin Praktik

Dua tersangka dalam kasus tersebut diketahui tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews, Kompas.com


TERBARU