Duduk Perkara 12 Warga Vietnam Ditangkap karena jadi PSK di Jakarta Utara, Imigrasi: Berkedok LC
Jabodetabek | 13 Desember 2024, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara.
Mereka melakukan pekerjaan tersebut dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yuldi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/12/2024).
Yuldi mengungkapkan, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
Sebanyak 12 warga negara Vietnam itu pun telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Imbang Lawan Laos, Apa yang Harus Dievaluasi Timnas Agar Siap Hadapi Vietnam? Begini Kata Pengamat
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.
"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ujar Yudi.
Pada bulan Juli 2024 lalu, sejumlah PSK asal Vietnam dan Tiongkok juga tertangkap menjalankan praktik prostitusi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews