Kronologi Terungkapnya Kasus Penjualan 66 Bayi oleh 2 Bidan di Yogyakarta
Jawa tengah dan diy | 12 Desember 2024, 18:57 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus perdagangan atau jual beli bayi yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka, kesepakatan pembelian bayi tersebut senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta.
Pada Rabu (4/12) siang, Tim Polda DIY menangkap dua bidan, pelaku penjualan bayi di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat mereka praktik.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024), dikutip Antara.
Baca Juga: 2 Bidan di Yogyakarta Jual Beli Bayi: Patok Harga 55-85 Juta, Modus Adopsi Rumah Bersalin
Ia menuturkan, bayi perempuan itu berusia 1,5 bulan, dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg.
"Dalam kondisi baik dan sehat," ucapnya.
Dua bidan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara.