> >

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun yang Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali

Jawa tengah dan diy | 12 Desember 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay)

BOYOLALI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dua tersangka dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial KM (12) yang dituduh mencuri celana dalam di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (11/12/2024), dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menyebut telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Saya perintahkan penyidik Sat Reskrim untuk segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,“ ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dan Warga gegara Dituduh Mencuri Celana Dalam

Kedua tersangka tersebut laki-laki dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Dua orang laki-laki semua sementara sedang diperiksa oleh penyidik,” ucapnya.

Mengenai kondisi korban dugaan penganiayaan, ia menyebut KM dalam kondisi sehat. Penyidik juga telah memeriksa korban.

“Kondisinya (korban) sehat,” imbuhnya.

Dugaan penganiayaan terjadi pada 18 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Korban Sebut Pelaku 15 Orang

Sebelumnya, kuasa hukum KM, Tania Rahma, menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan tindakan keji tersebut.

Mereka diduga melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan tangan kosong hingga memakai benda.

"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," kata Tania di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan 3 Bocah di Deli Serdang

Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa KM dan ayahnya, Mulyadi, untuk menanyakan terkait kronologi hingga alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.

Sementara Mulyadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat penganiayaan terhadap anaknya terjadi.

Bahkan, dia mengaku diancam dibunuh ketika akan melindungi KM yang babak belur dihakimi massa.

"Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya," tambahnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU