> >

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun yang Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali

Jawa tengah dan diy | 12 Desember 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay)

BOYOLALI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dua tersangka dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial KM (12) yang dituduh mencuri celana dalam di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (11/12/2024), dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menyebut telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Saya perintahkan penyidik Sat Reskrim untuk segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,“ ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dan Warga gegara Dituduh Mencuri Celana Dalam

Kedua tersangka tersebut laki-laki dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Dua orang laki-laki semua sementara sedang diperiksa oleh penyidik,” ucapnya.

Mengenai kondisi korban dugaan penganiayaan, ia menyebut KM dalam kondisi sehat. Penyidik juga telah memeriksa korban.

“Kondisinya (korban) sehat,” imbuhnya.

Dugaan penganiayaan terjadi pada 18 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Korban Sebut Pelaku 15 Orang

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU