> >

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Pemilik Daycare di Depok dan Restitusi Rp300 Juta

Jabodetabek | 11 Desember 2024, 14:41 WIB
Meita Irianty, pemilik salah satu daycare di Depok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan balita saat menjalani sidang perdana di PN Depok, Rabu (16/10/2024). (Sumber: Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun untuk Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, berpendapat Meita terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Aniaya Balita, Pengasuh "Daycare" di Depok Ditangkap

Hakim juga menetapkan hukuman pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Meita.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada kedua korban dengan total nilai Rp 300 juta.

“Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Meita menyatakan pikir-pikir. 

Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, pada sidang kasus tersebut, Rabu (19/11/2024), JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Baca Juga: Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penganiayaan Balita Minta Jadi Tahanan Rumah karena Hamil 7 Bulan

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU