> >

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Pemilik Daycare di Depok dan Restitusi Rp300 Juta

Jabodetabek | 11 Desember 2024, 14:41 WIB
Meita Irianty, pemilik salah satu daycare di Depok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan balita saat menjalani sidang perdana di PN Depok, Rabu (16/10/2024). (Sumber: Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Sebelumnya, pada sidang kasus tersebut, Rabu (19/11/2024), JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Baca Juga: Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penganiayaan Balita Minta Jadi Tahanan Rumah karena Hamil 7 Bulan

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU