> >

Duduk Perkara Dugaan Bayi Tertukar di Rumah Sakit: Tidak Boleh Difoto hingga Makam Dibongkar

Jabodetabek | 11 Desember 2024, 08:19 WIB
Ilustrasi bayi (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  –  Sepasang suami istri berinisial MR (27) dan FS (27) menduga bayi  mereka  tertukar di rumah sakit tempat FS melahirkan pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB lalu.

MR mengungkap duduk perkara buah hatinya tertukar di rumah sakit, termasuk saat pihak rumah sakit tidak mengizinkannya memotret sang anak setelah dilahirkan.

Berikut duduk perkara dugaan bayi tertukar di rumah sakit berdasarkan keterangan MR pada Kompas.com:

Tidak Boleh Mendokumentasikan Bayi

MR menjelaskan, sang istri FS melahirkan di salah satu rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 16 September 2024.

Saat bayinya lahir, ia sempat mengumandangkan azan di telinga anaknya. MR juga mengaku meminta izin untuk mendokumentasikan buah hatinya dengan cara memotret.

Namun, suster yang menangani melarangnya mendokumentasikan kelahiran bayinya.

"Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, 'Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga',” kata MR melalui telepon, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Ibu dan Bayinya Disekap di Kandang Hewan, Suami Dituding Mencuri, Polisi Langsung Bertindak

“Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video," imbuhnya.

Tidak Ada Penjelasan Kondisi Bayi

Setelah MR selesai mengazani sang anak, suster langsung membawa bayinya menuju ruangan lain tanpa menjelaskan kondisi buah hatinya.

Bahkan, suster tersebut sama sekali tidak memberitahukan jenis kelamin anaknya.

"Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya," kata dia.

Rasa penasaran menyebabkan MR bertanya kepada sejumlah temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan.

Menurut teman-teman MR, biasanya suster menunjukkan sang bayi pada orang tuanya, untuk termasuk jenis kelamin serta kelengkapan organ tubuh.

"Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak," ungkapnya.

Bayi Kritis

Pada sore hari setelah FS melahirkan, seorang petugas mendatanginya dan mengatakan bahwa anak mereka dalam kondisi kritis.

MR pun diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya. Menurut MR, petugas itu mengatakan surat tersebut adalah persetujuan pemasangan oksigen.

"Katanya, 'Pak tanda tangan dulu aja, Pak'. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucap MR.

Bayi Meninggal

Sehari setelah FS melahirkan, tepatnya 17 September 2024, pihak rumah sakit mengabari bahwa bayinya meninggal dunia.

Baca Juga: Bayi Tertukar Pulang ke Pelukan Orangtua Biologis, Begini Proses Hukum untuk Rumah Sakit

Pihak rumah sakit pun menyerahkan sang bayi dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya.

Kondisi Fisik Bayi Berbeda

Setelah bayi dimakamkan, pihak keluarga pun memutuskan untuk membuka kembali makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya.

Namun, MR mengaku terkejut setelah melihat jasad bayi yang dimakamkan berbeda dengan yang dia azani.

"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," jelas MR.

MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar.

Mediasi telah dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU