Duduk Perkara Dugaan Bayi Tertukar di Rumah Sakit: Tidak Boleh Difoto hingga Makam Dibongkar
Jabodetabek | 11 Desember 2024, 08:19 WIBMenurut teman-teman MR, biasanya suster menunjukkan sang bayi pada orang tuanya, untuk termasuk jenis kelamin serta kelengkapan organ tubuh.
"Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak," ungkapnya.
Bayi Kritis
Pada sore hari setelah FS melahirkan, seorang petugas mendatanginya dan mengatakan bahwa anak mereka dalam kondisi kritis.
MR pun diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya. Menurut MR, petugas itu mengatakan surat tersebut adalah persetujuan pemasangan oksigen.
"Katanya, 'Pak tanda tangan dulu aja, Pak'. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucap MR.
Bayi Meninggal
Sehari setelah FS melahirkan, tepatnya 17 September 2024, pihak rumah sakit mengabari bahwa bayinya meninggal dunia.
Baca Juga: Bayi Tertukar Pulang ke Pelukan Orangtua Biologis, Begini Proses Hukum untuk Rumah Sakit
Pihak rumah sakit pun menyerahkan sang bayi dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya.
Kondisi Fisik Bayi Berbeda
Setelah bayi dimakamkan, pihak keluarga pun memutuskan untuk membuka kembali makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya.
Namun, MR mengaku terkejut setelah melihat jasad bayi yang dimakamkan berbeda dengan yang dia azani.
"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," jelas MR.
MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar.
Mediasi telah dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com