> >

Polisi Bekuk Pria yang Bunuh Kakak Kandung karena Warisan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Bengkalis

Sumatra | 11 Desember 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. (Sumber: Shutterstock)

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir yang mendapat informasi mengenai kematian korban segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya menunjukkan bahwa Samsul Manurung sebagai pelaku pembunuhan.

Bimo juga menjelaskan motif pelaku membunuh kakaknya, yakni berkaitan dengan hasil kebun kelapa sawit warisan.

Baca Juga: Ibu Tak Menyangka sang Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Sebut Malam Hari Masih Makan Bersama-Bercanda

Menurutnya, Samsul mengaku iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh Ojak.

"Pelaku merasa iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh kakaknya atau korban, termasuk barang bukti uang Rp 28 juta milik korban," ujarnya.

Samsul kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU