> >

Polisi Bekuk Pria yang Bunuh Kakak Kandung karena Warisan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Bengkalis

Sumatra | 11 Desember 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. (Sumber: Shutterstock)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria bernama Samsul Manurung (26) yang membunuh kakak kandungnya karena iri hasil kebun kelapa sawit warisan diambil alih oleh korban Ojak Manurung (31).

Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro, membenarkan penangkapan pelaku pada Selasa (10/12/2024).

Pelaku melaksanakan aksinya di  Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Benar, tersangka berinisial SM (Samsul Manurung) telah diamankan. Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap abang kandungnya," kata Bimo melalui keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelajar SMA sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Pemalang

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, pelaku memukul kepala dan dada sang kakak menggunakan besi alat penambal ban.

Pembunuhan ini terungkap setelah mayat Ojak ditemukan di depan rumah kontrakannya.

Kakak korban, Rinto Manurung (40) menerima informasi dari adiknya, Leni Manurung, yang berada di Sumatera Utara, bahwa Ojak meninggal di rumah sakit.

Rinto kemudian mencoba menghubungi Samsul untuk mengecek kondisi Ojak. Namun, Samsul menolak pergi ke rumah sakit, dengan alasan sedang bekerja di Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak.

"Pelaku tidak mau ke rumah sakit. Dia bilang baru bekerja tiga hari dan takut dipecat," kata Bimo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU