> >

Polres Tangerang Selatan Bekuk 7 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, Termasuk 2 Perempuan

Jabodetabek | 7 Desember 2024, 15:41 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)

Situs tersebut mewajibkan peminat judol untuk registrasi jika akan mengakses pada situs judol tersebut. Mereka juga harus mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp10.000 dan dengan jumlah deposit maksimal yang tidak terbatas.

Situs judi online tersebut, lanjut dia, menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan peran dari masing-masing tersangka, yakni leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs judol Djarum Toto, editor foto, video dan gambar judol Online pada akun media sosial.

Baca Juga: PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Pelajar-Mahasiswa: Rata-Rata Rp100 Ribu

“Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard,” jelas Alvino.

Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU