> >

Komisi Disabilitas NTB Sebut Ada 2 Korban Baru Dugaan Pelecehan Pemuda Difabel, Total Jadi 15

Bali nusa tenggara | 6 Desember 2024, 20:48 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Freepik via Kompas.com)

MATARAM, KOMPAS.TV – Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias AG (21), difabel asal Mataram, bertambah menjadi 15 orang.

Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menyebut pihaknya menerima laporan dari dua korban lain pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," ujar Joko di Mataram, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Difabel, Tersangka Pelecehan Seksual yang Berakhir Hari ini

Sebanyak tiga dari 15 korban yang telah melapor ke KDD, masih berusia di bawah umur.

Sementara, tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB hingga saat ini telah memeriksa tujuh korban dugaan peleehan oleh Agus.

"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan dua yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tambah Joko.

Menurut Joko, kedua korban juga telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat Saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka difabel itu.

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Baca Juga: 10 Orang Korban, Komisi Disabilitas NTB Ungkap Kemampuan Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) NTB menetapkan AG sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU