> >

Komisi Disabilitas NTB Sebut Ada 2 Korban Baru Dugaan Pelecehan Pemuda Difabel, Total Jadi 15

Bali nusa tenggara | 6 Desember 2024, 20:48 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Freepik via Kompas.com)

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Baca Juga: 10 Orang Korban, Komisi Disabilitas NTB Ungkap Kemampuan Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) NTB menetapkan AG sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU