> >

Soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka, Polisi Sebut terkait Kasus Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan

Bali nusa tenggara | 2 Desember 2024, 16:35 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual. Polisi meluruskan kasus yang menjerat pria disabilitas berinisial IWAS alias AG di Mataram bukan pemerkosaan melainkan pelecehan seksual fisik.  (Sumber: Freepik via Kompas.com)

"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS dilayangkan korban berinisial M ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi ditambah keterangan ahli serta bukti pendukung.

Polisi pun menyatakan kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik dan menetapkan IWAS sebagai tersangka.

"Kita melibatkan ahli untuk menilai apakah dia cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah tindakan-tindakannya masuk dalam tindak pidana, itu sudah kita lakukan," kata Kasubdit Renakta Polda NTB, Ni Made Pujawati, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Usai ditetapkan sebegai tersangka, IWAS saat ini tengah menjalani sebagai tahanan rumah selama 20 hari.

Baca Juga: Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Ungkap Pelaku Sempat Ancam Korban

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU