Soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka, Polisi Sebut terkait Kasus Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan
Bali nusa tenggara | 2 Desember 2024, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian meluruskan terkait kasus yang menjerat pria disabilitas berinisial IWAS alias AG di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan perkara tersebut bukan pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.
Menurut penjelasannya, IWAS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385," kata Kombes Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024), dilansir dari Kompas.com.
"Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tak serta-merta menetapkan IWAS yang tak memiliki kedua tangan tersebut sebagai tersangka.
Ia menuturkan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.
"Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus (IWAS alias AG) sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Beda Keterangan Korban dan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di Mataram NTB
Dalam perjalanan kasusnya, Polda NTB, kata ia, juga telah berupaya memperhatikan sisi pelaku yang merupakan seorang disabilitas.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.