> >

Penyelundupan 1,2 Ton Sisik Trenggiling Digagalkan, Diperkirakan Bernilai Lebih dari Rp20 Miliar

Sumatra | 26 November 2024, 21:48 WIB
Seorang petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan sisik trenggiling yang disita dari tersangka penyelundup dalam konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Selasa, 26 November 2024. (Sumber: AP Photo/Binsar Bakkara)

MEDAN, KOMPAS.TV — Pihak berwenang menyatakan telah menggagalkan rencana penyelundupan lebih dari satu ton sisik trenggiling yang terancam punah, dengan nilai $1,3 juta atau sekitar Rp20,7 miliar, Selasa (26/11/2024).

Sisik trenggiling langka seberat 1,2 ton itu ditemukan pada tanggal 11 November lalu di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. 

“Diduga, sisik trenggiling akan dikirimkan ke China melalui Malaysia dan Singapura,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup.

Sani mengatakan dalam konferensi pers bahwa empat tersangka, termasuk tiga anggota tentara, ditemukan dengan beberapa sisik dan akan didakwa dengan kepemilikan ilegal bangkai hewan yang dilindungi. 

Dia mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan sisa sisik di sebuah rumah milik salah satu tersangka di Asahan.

Baca Juga: Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Hewan Tak Berizin Dan Miras Lokal

Keempat pria tersebut, jika terbukti bersalah, menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sani memperkirakan sisik-sisik tersebut berasal dari sedikitnya 5.900 trenggiling yang telah mati.

Permintaan akan sisik dan daging trenggiling telah menyebabkan perburuan liar yang merajalela dan memusnahkan populasinya di seluruh Asia. Sisik trenggiling digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok dan mengandung protein keratin, meskipun tidak ada bukti ilmiah bahwa sisik tersebut memiliki nilai pengobatan.

Selain itu, daging trenggiling dianggap sebagai makanan lezat di Vietnam dan beberapa daerah di China.

Baca Juga: BNN Perkuat Operasi Intelijen di Perbatasan, Wilayah Rawan Penyelundupan Narkotika

Dari empat spesies trenggiling yang ada di Asia, satu spesies sudah ditetapkan terancam punah dan tiga species lainnya ditetapkan sangat terancam punah oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau CITES. Karena status tersebut, perdagangan trenggiling merupakan perbuatan ilegal.

“Membunuh ribuan trenggiling akan mengganggu keseimbangan alam dan merusak ekosistem, sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Sani. 

“Para tersangka harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tambahnya seperti dikutip dari The Associated Press.

Pihak berwenang telah menggagalkan delapan rencana penyelundupan trenggiling atau sisiknya tahun ini, yang sebagian besar terjadi di pulau Sumatera.

“Ini menunjukkan tingginya permintaan pasar,” kata Sani.

 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Associated Press


TERBARU