> >

Penyelundupan 1,2 Ton Sisik Trenggiling Digagalkan, Diperkirakan Bernilai Lebih dari Rp20 Miliar

Sumatra | 26 November 2024, 21:48 WIB
Seorang petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan sisik trenggiling yang disita dari tersangka penyelundup dalam konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Selasa, 26 November 2024. (Sumber: AP Photo/Binsar Bakkara)

Baca Juga: BNN Perkuat Operasi Intelijen di Perbatasan, Wilayah Rawan Penyelundupan Narkotika

Dari empat spesies trenggiling yang ada di Asia, satu spesies sudah ditetapkan terancam punah dan tiga species lainnya ditetapkan sangat terancam punah oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau CITES. Karena status tersebut, perdagangan trenggiling merupakan perbuatan ilegal.

“Membunuh ribuan trenggiling akan mengganggu keseimbangan alam dan merusak ekosistem, sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Sani. 

“Para tersangka harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tambahnya seperti dikutip dari The Associated Press.

Pihak berwenang telah menggagalkan delapan rencana penyelundupan trenggiling atau sisiknya tahun ini, yang sebagian besar terjadi di pulau Sumatera.

“Ini menunjukkan tingginya permintaan pasar,” kata Sani.

 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Associated Press


TERBARU