Pengusaha Paksa Siswa Sujud, Pihak Sekolah Tetap Pertahankan Laporan Polisi
Jawa timur | 14 November 2024, 10:57 WIBMenurutnya, tindakan pemaksaan yang terjadi bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.
Adapun pihak sekolah EV menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Pasca-insiden, keresahan menyebar di kalangan siswa dan orangtua. Menurut keterangan pihak sekolah, ratusan orangtua telah menghubungi pihak sekolah, mempertanyakan keamanan anak-anak mereka setelah kejadian itu.
Pihak sekolah EV sendiri berkomitmen untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa dalam menjalani aktivitas belajar-mengajar.
Pihak sekolah EV menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat di Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemaksaan terhadap salah satu siswanya.
Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Pukul Mahasiswa di Yogyakarta, Pelaku Lindungi Burung Peliharaannya, Ini Kata Polisi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews