> >

Polda Kaltara Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu

Kalimantan | 6 November 2024, 19:38 WIB
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) kalimantan Utara (Kaltara) meriis pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (Sumber: Istimewa)

KOMPAS.TV – Tim gabungan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap satu jaringan pengedar narkoba internasional dan 68 perkara lainnya sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2024.

Mengutip keterangan tertulis dari Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara yang diterima redaksi Kompas.TV, Rabu (6/11/2024), join operation tersebut melibatkan Polda Kaltara, Kejati Kaltara, BNNP Kaltara, Ditjen Bea Cukai, dan Pengadilan Tinggi Kaltara.

“Telah Melaksanakan joint operation pengungkapan 68 perkara yang di antaranya merupakan 1 Jaringan narkoba internasional,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

Jaringan narkoba tersebut dikendalikan oleh HS, dan beroperasi di lima provinsi, yakni Kaltara, Kalimantan Tmur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan Agustus dan Oktober sejumlah 90 orang tersangka,” tambah keterangan itu.

Sementara, total barang bukti yang telah berhasil diamankan pada periode Agustus hingga Oktober adalah narkoba jenis sabu seberat  150.393,21 gram atau 150 kg.

“Pada hari ini dilakukan konferensi pers sebanyak 3 kasus dengan jumlah barang bukti 82,9 kg yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Sat Resnarkoba Polres Nunukan Polda Kaltara," katanya.

Kasus pertama adalah narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diungkap pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 14.57 wita, dengan tiga tersangka, yaitu MA, IS, dan J.

Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dengan barang bukti lima bungkus plastik besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I, jenis sabu dengan berat bruto 5.077,42 gram.

Barang bukti lain berupa dua termos air warna merah dan warna hijau, dua kotak termos air, dua ponsel warna biru merk Vivo, satu sepeda motor warna hitam merek Yamaha Xmax, satu sepeda motor Yamaha Fino warna biru nomor polisi DD 4179 LZ, serta satu ponsel warna biru dongker merek Samsung.

Polisi mengamankan MA pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MA polisi pun menangkap IS di Kota Parepare, Sulawesi Selatan dan J di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan sebagai penerima atas perintah B (DPO).

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi

Selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36.887,94 gram (36,8 kg).

Pada kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni WP dan DK.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupoaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pada perkara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 35 bungkus plastik besar teh Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36.887,94 gram.

Kemudian, satu mobil Avanza Veloz berwarna Silver metalik nopol KU 1292 NC beserta STNK dan BPKB

Kemudian satu ponsel warna hitam putih, satu ponsel merk Vivo warna hitam, buku tabungan bank BRI atas nama WP, dua kartu atm bank BCA, uang tunai Rp2.700.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Barang bukti lainnya berupa satu unit posel Oppo warna merah, satu motor Yamaha Xmax warna putih, nopol KU 2178 GS beserta STNK dan BPKB, tiga kunci ruko.

Dalam perkara tersebut, tersangka WD berperan sebagai kurir atau pembawa sabu seberat 36,8 kg.

Sedangkan DK sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk membawa sabu serta penyedia ruko untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya pada Rabu (23/10/2024), petugas menangkap tersangka AR dengan barang bukti berupa 40.988,59 gram (40,9 kg) sabu.

AR ditangkap di Jl Poros Tanjung Selor-Berau, Km 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Sempat Mengelak, Pengguna Narkoba Menangis Ketika Ditangkap Polisi di Rumah

Dalam penagungkapan itu, petugas mendapapatkan barang bukti berupa  39 bungkus plastik besar teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu, dengan berat masing-masing sekitar 1 kg dengan berat bruto 40.988,59 gr.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Realme warna hitam, satu mobil merk Daihatsu Xenia dengan nopol KU 1443 SC.

Penangkapan AR berawal dari penangklapan tersangka WD.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku akan membawa narkoba tersebut Ke Berau (Kaltim) atas suruhan tersangka WD.

Dalam kasus ini, AR berperan sebagai kurir atau pembawa narkoba.

Pasal yang dipersangkakan kepada seluruh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang ri no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU