Polda Kaltara Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu
Kalimantan | 6 November 2024, 19:38 WIBKOMPAS.TV – Tim gabungan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap satu jaringan pengedar narkoba internasional dan 68 perkara lainnya sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2024.
Mengutip keterangan tertulis dari Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara yang diterima redaksi Kompas.TV, Rabu (6/11/2024), join operation tersebut melibatkan Polda Kaltara, Kejati Kaltara, BNNP Kaltara, Ditjen Bea Cukai, dan Pengadilan Tinggi Kaltara.
“Telah Melaksanakan joint operation pengungkapan 68 perkara yang di antaranya merupakan 1 Jaringan narkoba internasional,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Jaringan narkoba tersebut dikendalikan oleh HS, dan beroperasi di lima provinsi, yakni Kaltara, Kalimantan Tmur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan Agustus dan Oktober sejumlah 90 orang tersangka,” tambah keterangan itu.
Sementara, total barang bukti yang telah berhasil diamankan pada periode Agustus hingga Oktober adalah narkoba jenis sabu seberat 150.393,21 gram atau 150 kg.
“Pada hari ini dilakukan konferensi pers sebanyak 3 kasus dengan jumlah barang bukti 82,9 kg yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Sat Resnarkoba Polres Nunukan Polda Kaltara," katanya.
Kasus pertama adalah narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diungkap pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 14.57 wita, dengan tiga tersangka, yaitu MA, IS, dan J.
Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dengan barang bukti lima bungkus plastik besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I, jenis sabu dengan berat bruto 5.077,42 gram.
Barang bukti lain berupa dua termos air warna merah dan warna hijau, dua kotak termos air, dua ponsel warna biru merk Vivo, satu sepeda motor warna hitam merek Yamaha Xmax, satu sepeda motor Yamaha Fino warna biru nomor polisi DD 4179 LZ, serta satu ponsel warna biru dongker merek Samsung.
Polisi mengamankan MA pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MA polisi pun menangkap IS di Kota Parepare, Sulawesi Selatan dan J di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan sebagai penerima atas perintah B (DPO).
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi
Selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36.887,94 gram (36,8 kg).
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni WP dan DK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV