> >

Kejati Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Eksekusi Tanah Inisial RP, Ini Perannya

Jabodetabek | 30 Oktober 2024, 19:07 WIB
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Atas perbuatannya, RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," tegasnya.

Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Kejati Gorontalo Bersama BPK Periksa Fisik Proyek Kanal Banjir Tanggidaa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara.


TERBARU