> >

Kejati Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Eksekusi Tanah Inisial RP, Ini Perannya

Jabodetabek | 30 Oktober 2024, 19:07 WIB
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP dalam kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina.

Penyidik Kejati Jakarta menahan RP selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, Rabu (30/10/2024).

RP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan peran RP dalam kasus tersebut.

Menurut penjelasannya, RP selaku panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022 diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.

"Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019," ujarnya, Rabu, dikutip dari Antara.

Di mana putusan itu mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong

Ia menambahkan, suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP.

Cek yang telah dicairkan tersebut kemudian diserahkan bertahap melalui transfer maupun tunai.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara.


TERBARU