> >

Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif

Jawa timur | 29 Oktober 2024, 06:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024. (Sumber: Tangkap layar bojonegoro.bawaslu.go.id.)

3. Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoron Tahun 2024.

Di sisi lain, Bawaslu Bojonegoro menekankan sudah melaksanakan pencegahan melalui imbauan. 

Termasuk melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.

"Serta beberapa sarper (saran perbaikan) secara lisan saat rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Bojonegoro pada tanggal 24 September 2024, 15, 17, 19 Oktober 2024 mengenai pelaksanaan debat," jelasnya.

Baca Juga: Ribut Antara Paslon, KPU Kabupaten Bojonegoro Hentikan Debat Cawabup Akibat Suasana Ricuh!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU