Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif
Jawa timur | 29 Oktober 2024, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.
Hal tersebut berdasarkan kajian Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang teregister dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya diterima Bawaslu Bojonegoro pada 22 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 23 Oktober 2024 usai memenuhi syarat formil dan materiil.
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Bojonegoro kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi.
Bawaslu pun menemukan KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan kampanye.
"Hasil Kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran Administratif," demikian keterangan resmi Bawaslu Bojonegoro, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Buntut Geger saat Debat Pilbup Bojonegoro, KPU Jatim Bocorkan Hal Ini
Di mana KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif, yaitu:
1. Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV