Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa Perempuan Berusia 57 Tahun di Bekasi
Jabodetabek | 17 Oktober 2024, 14:54 WIBBEKASI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk H (30) terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 57 tahun berinsial TS, di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Satua Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyebut pihaknya langsung menahan H.
“Terkait pelaku sudah ditangkap,” ucap Kompol Audy Joize Oroh, Rabu (16/10/2024), dikutip Tribunnews.com.
“Pelaku juga sudah kami tahan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sebelum melakukan perbuatannya, pelaku telah mengenali korban yang berinisial TS (57).
Baca Juga: Seorang Wanita Paruh Baya di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan, Kasusnya Kini Ditangani Polisi
Sementara, warga sekitar mengenal H sebagai sosok pengangguran.
Meski demikian, ia kerap membantu warga seperti membantu lampu jalan hingga membelikan kebutuhan.
"H juga sering mengajar latihan bulu tangkis," kata Ketua RT di sana yang bernama Iis, Rabu (16/10/2024).
Iis mengatakan, dirinya dan sejumlah warga awalnya terkejut dan tidak menyangka saat muncul pemberitaan mengenai dugaan pemerkosaan itu.
“Makanya saya dengan kejadian ini antara iya dan tidak, saya sampai sekarang masih blank, yang otak saya masih mikir apakah benar, apakah tidak,” ungkapnya, diwartakan TribunBekasi.com.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Kasus pemerkosaan dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.26 WIB," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Bekasi, Bakal Lakukan Klarifikasi Mendalam
Korban pun keluar dari kamar dan berniat menyalakan lampu, tiba-tiba pelaku langsung datang membekap mulut korban dengan menggunakan kain.
"Tubuh korban didorong masuk ke dalam kamar,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pelaku kemudian melakukan aksinya setelah mengancam korban.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com