> >

Pencabulan di Panti Asuhan: 2 Tersangka Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, 1 Masih Buron

Banten | 16 Oktober 2024, 21:15 WIB
Foto arsip. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. (Sumber: Tribata News)

"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri, karena ini masih terus diburu oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tegas Ade, dikutip dari Tribun Tangerang.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi pada 2 Juli 2024 dengan satu korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga korban. Menurut data per 8 Oktober, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang.

Pada 9 Oktober, jumlah korban kembali bertambah menjadi delapan orang yang terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan panti asuhan, dan dua pengurus yaitu Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi.

Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah ditahan, sedangkan Yandi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yandi menjadi buron usai dua kali mangkir saat dipanggil pihak kepolisian.

Polisi pun telah menyebar pamflet atau selebaran yang berisi foto muka tersangka Yandi beserta ciri-cirinya.

"Ciri-ciri perawakan kurus tinggi, kulit putih," bunyi tulisan dalam pamflet tersebut.

Baca Juga: Begini Kondisi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan di Tangerang, Ada yang seperti Kerasukan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Tangerang


TERBARU