> >

Pencabulan di Panti Asuhan: 2 Tersangka Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, 1 Masih Buron

Banten | 16 Oktober 2024, 21:15 WIB
Foto arsip. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. (Sumber: Tribata News)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dua tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut keduanya dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” kata Kombes Ade, Rabu (16/10/2024).

Di sisi lain, ia mengatakan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak asuh Panti Asuhan Darussalam An'nur. 

Pihak kepolisian pun masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap mereka.

"Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Satu Tersangka Diminta Serahkan Diri

Ade menegaskan polisi hingga kini masih terus memburu satu tersangka kasus pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur, Yandi Supriyadi (28), yang masih buron.

Ia meminta Yandi untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: 8 Anak Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Tangerang Desak Pengawasan Panti Asuhan Diperketat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Tangerang


TERBARU