> >

Benny Laos Meninggal, KPU: Sesuai Ketentuan, Tempatnya Bisa Digantikan di Pilgub Malut 2024

Papua maluku | 13 Oktober 2024, 11:27 WIB
Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banja, Minggu (13/10/2024). (Sumber: Abdul Fatah/Antara)

SOFIFI, KOMPAS.TV - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut koalisi pendukung dapat mengganti Benny Laos dengan calon lain untuk mengikuti Pilkada Malut 2024.

Benny Laos tidak dapat mengikuti pilkada serentak 2024 usai meninggal dunia dalam kecelakaan kapal di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). 

Speedboat yang ditumpangi cagub Malut nomor 4 itu dilaporkan meledak dan terbakar saat berlabuh di Pelabuhan Bobong.

Benny Laos dan lima orang lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Baca Juga: Demokrat Sebut Cabup Kepulauan Sula dari Partainya Turut Jadi Korban Luka Kapal Terbakar di Malut

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banja menyebut, partisipasi Benny Laos dapat diganti sesuai ketentuan yang ada.

Reni mengaku pihaknya masih menunggu usulan dari penghubung paslon atau koalisi pendukung Benny Laos-Sarbin Sehe untuk menindaklanjutinya.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," kata Reni dikutip Antara, Minggu (13/10).

Mengenai proses pergantian calon tersebut, KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menurut Reni, sesuai PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024, KPU akan menunggu usulan dari partai pengusung, apakah Sarbin Sehe akan dijadikan cagub atau akan ditunjuk calon lain mendampingi cawagub tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU