> >

Polisi Bekuk 2 Peserta Aksi yang Tewaskan Seorang Petugas Satpol PP di Lebak

Banten | 12 Oktober 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi demonstrasi. Kedua pelaku yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia tersebut berinisial RK (23)  dan MM (37). (Sumber: Istimewa)

LEBAK, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak membekuk dua peserta aksi unjuk rasa yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bernama Yadi Supriyadi (50).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Suyono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024) menyebut ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia, dikutip Antara.

Kedua pelaku yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia tersebut berinisial RK (23)  dan MM (37).

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup Lebak 2024: Hasbi-Amir 1, Dede-Virnie 2, Sanuji-Dita 3

RK merupakan mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD, sedangkan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD hingga menimpa korban.

Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.

 "Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," tambahnya.

Peristiwa itu terjadi saat aksi demonstrasi oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML) yang menolak penetapan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak.

Aksi yang berujung ricuh itu berawal sekitar pukul 10.00 WIB, saat massa mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.

Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.

Keduanya sempat dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.

Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.

Baca Juga: Motif 5 Tersangka Culik dan Bunuh Bocah 5 Tahun di Lebak, Salah Satu Pelaku Sahabat Ibu Korban

"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .

Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU