Polisi Bekuk 2 Peserta Aksi yang Tewaskan Seorang Petugas Satpol PP di Lebak
Banten | 12 Oktober 2024, 18:46 WIBPagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.
Keduanya sempat dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.
Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.
Baca Juga: Motif 5 Tersangka Culik dan Bunuh Bocah 5 Tahun di Lebak, Salah Satu Pelaku Sahabat Ibu Korban
"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .
Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara