> >

Update Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Perannya

Jabodetabek | 6 Oktober 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam. 

“(Empat tersangka, -red) YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

Menurut penjelasannya, polisi telah menahan empat tersangka tersebut.

Empat tersangka baru tersebut mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu.

Tersangka YL, kata Ade Ary, berperan menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand miq. Lalu tersangka WSL merusak banner dan tiang layar proyektor.

Kemudian tersangka FMC, melakukan perusakan terhadap layar proyektor. Terakhir tersangka RAS yang berperan merusak properti.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Lebih lanjut ia menyebut kini, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang.

“Jadi total yang sudah ditetapkan tersangka adalah sembilan orang,” jelasnya, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pekan lalu, secara tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD, YS (33) dan RR (27).

Kemudian tersangka baru, YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Juga: 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribratanews


TERBARU