> >

Update Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Perannya

Jabodetabek | 6 Oktober 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pekan lalu, secara tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD, YS (33) dan RR (27).

Kemudian tersangka baru, YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Juga: 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribratanews


TERBARU