> >

Polisi Ungkap Motif dan Cara Pelaku Bunuh Perempuan di Jambi yang Ditemukan Terikat dalam Lemari

Sumatra | 5 Oktober 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Polisi membekuk tersangka Daniel Sihombing di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan dalam Lemari di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, juasad korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di dalam lemari di rumah indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunjambi.com


TERBARU