> >

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar di Jawa Barat, Ini Jadwalnya

Jawa barat | 3 Oktober 2024, 14:05 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 1 Oktober-30 November 2024 (Sumber: bapenda.jabarprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat kembali digelar mulai 1 Oktober-30 November 2024. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengatakan, pada masa pemutihan ini, wajib pajak akan mendapat sejumlah kemudahan.

Dilansir dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar yang dilihat pada Senin (30/9/2024), ada lima kategori yang bisa meringankan wajib pajak. Beberapa manfaatnya yaitu:

Baca Juga: Marissa Haque Disebut Meninggal Dunia karena Henti Jantung, Apa Itu? Ini Penjelasan Medisnya

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU