KPU Kota Bogor Bagi Wilayah Kampanye 5 Paslon Berdasarkan Dapil untuk Cegah Potensi Bentrok
Jabodetabek | 3 Oktober 2024, 03:00 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor membagi area kampanye lima pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024 berdasarkan daerah pemilihan (dapil) saat pemilu legislatif.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin, masing-masing paslon akan mendapatkan kesempatan berkampanye di tiap dapil secara bergilir
“Kita membagi kampanye menjadi lima wilayah di Kota Bogor sesuai dapil saat Pileg. Setiap paslon akan mendapatkan kesempatan kampanye di dapil tersebut secara bergilir hingga tanggal 23 November,” ujar Dian pada Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Pihaknya melakukan pembagian tersebut dengan tujuan pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan menekan potensi bentrok.
Baca Juga: Empat Korban Kericuhan Pilkada Kabupaten Pekalongan Resmi Melapor ke Polres
Selain itu, kampanye dengan pembagian wilayah per dapil dinilai memudahkan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan.
Jika ada lebih dari satu paslon yang berkampanye di satu titik, menurutnya akan menyebabkan situasi yang kurang kondusif dan berpotensi bentrok.
“Kalau satu titik pada pagi dan sore didatangi paslon berbeda, itu tidak kondusif. Apalagi jika dua paslon datang di waktu yang sama.”
“Ini bisa berpotensi bentrok dan menyulitkan aparat dalam menjaga keamanan," lanjutnya.
Pembagian wilayah kampanye ini mulai berlaku sejak 30 September 2024. Dengan adanya aturan ini, setiap paslon dalam satu hari hanya diizinkan berkampanye di dapil yang telah ditentukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com