Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Papua maluku | 26 September 2024, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam persidangan pada Kamis juga mewajibkan Abdul Gani membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat," kata Kadar.
Sidang perkara bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Baca Juga: Usut Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM dan 10 Saksi Lainnya
Majelis hakim menyatakan Abdul Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dia dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kumulatif.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, Abdul Gani akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Suap, Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa," ujar Kadar Nooh, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Setelah mendengar putusan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sementara JPU KPK, Greafik, juga menyatakan hal yang sama dan akan memutuskan langkah hukum dalam tujuh hari ke depan.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM: KPK Harus Panggil Bobby usai Namanya Disebut dalam Sidang Eks Gubernur Malut
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara